BANJARBARU, dnusantarapost.com – Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru agar tetap mematuhi aturan dalam penggunaan fasilitas milik negara.
Menurut Erna Lisa Halaby, kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk dalam menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (15/03/2026).
Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN agar menjadi teladan dalam menjaga etika serta kedisiplinan dalam memanfaatkan fasilitas negara.
“ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain menegaskan aturan internal, Wali Kota Banjarbaru juga membuka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
“Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini bagian dari pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” imbaunya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (nurul octaviani)





