BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid resmi mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, bangunan yang berada di Jalan Dharma Praja, Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga laik digunakan sesuai dengan peruntukannya.
PBG tersebut tercatat dengan Nomor SK-PBG-637203-11122025-001, sementara SLF bernomor SK-SLF-637203-11122025-001. Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 10 Desember 2030.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kasubbag Perlengkapan dan Penatausahaan Aset Biro Umum Setdaprov Kalsel, Israhman mengatakan penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi sekaligus memastikan legalitas bangunan milik pemerintah.
“PBG dan SLF ini menjadi bukti bahwa bangunan Kantor Gubernur Kalsel, Gedung Idham Chalid, serta fasilitas penunjang lainnya telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Israhman menjelaskan, kompleks perkantoran tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.993.323 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 24.721,79 meter persegi, terdiri dari luas lantai 18.645,99 meter persegi serta area basement 6.075,8 meter persegi.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus menjaga kelengkapan administrasi aset daerah serta memastikan seluruh bangunan milik pemerintah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.





