TAKISUNG, dnusantarapost.com – Aksi balap liar yang diduga kembali marak di kawasan Pantai Takisung dibubarkan aparat kepolisian, Minggu (1/3/2026) pagi. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 68 unit kendaraan diamankan.
Penindakan dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut sekitar pukul 06.00 WITA setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di lokasi wisata tersebut.
Petugas mendatangi titik yang kerap dijadikan arena adu kecepatan. Sejumlah kendaraan yang diduga terlibat maupun tidak memenuhi standar teknis langsung ditindak di tempat.
Mayoritas pelanggaran ditemukan pada penggunaan knalpot tidak standar serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga membubarkan kerumunan pengendara dan memberikan peringatan agar tidak kembali melakukan aksi serupa yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Seluruh kendaraan yang terjaring selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (nurul octaviani)





