Polres Banjar Ungkap 18 Kasus Narkotika, Sita 492 Gram Sabu

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Polres Banjar berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 16 Februari 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 492,03 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar.

“Selama periode 1 Januari sampai 16 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 18 perkara narkotika dengan total 22 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 492,03 gram,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti program pemerintah dalam meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Menurutnya, Polres Banjar akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkotika,” tutupnya. (nurul octaviani)

Pos terkait