Bantah Tuduhan Penipuan, Pihak Cici Sebut Janji Pernikahan HT Tak Ditepati

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polemik dugaan penipuan janji pernikahan senilai Rp1,6 miliar antara pria berinisial HT (71) dan perempuan berinisial Cici (49) terus bergulir. Melalui kuasa hukumnya, C Oriza Sativa Tanau, pihak Cici membantah seluruh tudingan yang sebelumnya disampaikan HT ke media.

Oriza menegaskan, kliennya bukan pelaku penipuan, melainkan justru pihak yang merasa dirugikan karena janji pernikahan yang tidak pernah direalisasikan.

“Klien kami dijanjikan akan dinikahi secara resmi, bukan secara siri. Selain itu, juga dijanjikan biaya hidup, rumah, ruko untuk usaha, mobil, dan berbagai fasilitas lainnya. Bahkan ia diminta berhenti bekerja jika memilih bersama saudara HT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keduanya mulai berkenalan pada akhir 2024. Dalam perjalanan hubungan tersebut, HT disebut berulang kali menyatakan keseriusannya untuk menikahi Cici secara sah.

Meski sempat menolak dan beberapa kali mengembalikan uang yang dikirim karena merasa bukan haknya, Cici akhirnya menerima setelah terus dibujuk hingga pertengahan Juli 2025.

“Klien kami percaya karena dijanjikan pernikahan resmi dan kehidupan yang terjamin. Namun pada akhirnya, janji tersebut tidak pernah ditepati,” katanya.

Hubungan Keluarga Jadi Sorotan
Fakta lain yang terungkap, HT dan Cici memiliki hubungan keluarga. HT disebut sebagai sepupu dari ayah Cici, sehingga secara garis kekerabatan memiliki relasi paman dan keponakan.

Menurut Oriza, keluarga besar Cici sejak awal tidak merestui hubungan tersebut. Bahkan, kliennya disebut dijauhi keluarga setelah tetap melanjutkan hubungan dengan HT.

“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya materi. Ia kehilangan pekerjaan karena mengikuti permintaan HT, dijauhi keluarga, dan kini harus menghadapi tekanan psikologis akibat tuduhan yang beredar di media,” jelasnya.

Bantah Tuduhan Kabur ke Malaysia
Pihak Cici juga menepis tudingan bahwa kliennya kabur ke Malaysia membawa uang HT. Oriza menegaskan, keberangkatan tersebut dilakukan untuk keperluan pengobatan dan operasi pada akhir Desember 2025.

“Ada surat keterangan berobat. Saudara HT juga mengetahui keberangkatan tersebut, bahkan sempat mendoakan agar operasinya berjalan lancar. Jadi tudingan kabur itu tidak benar,” tegasnya.

Soal Pemberian dan Permintaan Pengembalian
Terkait barang-barang yang diberikan selama hubungan, Oriza menyebut semuanya merupakan pemberian sukarela dari HT, bukan hasil permintaan atau paksaan dari Cici.

“Itu bukan titipan dan tidak diminta secara paksa. Saudara HT sendiri yang menawarkan dan memberikannya. Setelah hubungan memburuk, barulah diminta kembali,” ujarnya.

Perselisihan terakhir disebut terjadi saat HT mengajak Cici bepergian ke luar kota, termasuk ke Palangka Raya. Namun ajakan tersebut ditolak karena belum ada pernikahan resmi.

“Klien kami menegaskan hanya bersedia mendampingi setelah ada pernikahan resmi dan pencatatan sipil. Sebelum itu, ia menolak untuk menjaga batasan,” kata Oriza.

Penolakan tersebut disebut memicu kemarahan HT hingga hubungan berakhir. Tak lama kemudian, muncul ancaman pelaporan ke polisi atas dugaan penipuan.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.

“Kami memiliki bukti percakapan lengkap yang menggambarkan kronologi sebenarnya. Jika unsur pidana terpenuhi, kami siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak dan nama baik klien kami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan relasi keluarga, perbedaan usia yang cukup jauh, serta adanya klaim saling dirugikan dari kedua pihak. (nurul octaviani)

Pos terkait