BANJARBARU, dnusantarapost.com – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus mafia pertanahan di wilayah Kalimantan Selatan.
Capaian ini menjadi bagian penting dari komitmen Polda Kalsel dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah.
Penanganan kasus mafia tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan target penanganan kasus mafia pertanahan dari pusat, Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2025 ditargetkan dapat menyelesaikan satu kasus mafia tanah.
“Namun dalam realisasinya, Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menyelesaikan tiga kasus mafia tanah, melampaui target yang ditetapkan,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha, Selasa (30/12/2025)
Tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Di Banjarmasin, satu orang tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II).
Di Banjarbaru, tiga orang tersangka telah dinyatakan lengkap dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (tahap II).
Sementara di Tanah Bumbu, satu orang tersangka telah divonis dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya menjual dan menjaminkan tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah, menggunakan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, memalsukan tanda tangan saksi batas tanah dalam dokumen sporadik, hingga melakukan transaksi jual beli tanah yang hasilnya tidak diserahkan kepada korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat tanah, akta jual beli, sporadik, sertifikat, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas kinerja dan peran aktif dalam pencegahan serta pemberantasan mafia tanah, Polda Kalimantan Selatan menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia pada tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi Polda Kalsel dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan dan melindungi aset masyarakat dari praktik mafia tanah.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang pertanahan.
“Polda Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus memberantas praktik mafia tanah. Penegakan hukum di bidang pertanahan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna melindungi hak masyarakat serta menjaga kepastian hukum,” tegasnya. (nurul octaviani)





