Orang Tua ZA Serahkan Proses Hukum ke Aparat

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Orang tua ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang tewas dibunuh, menyatakan puas atas keputusan Polda Kalimantan Selatan yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Muhammad Seili melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ayah korban, Sarmani, menilai keputusan pemecatan tersebut sebagai langkah tegas institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Bacaan Lainnya

“Kami puas hari ini Polri mengambil tindakan tegas, memecat Seili karena perbuatannya,” kata Sarmani usai KKEP Polri di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025)

Meski demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa sanksi etik tidak menghapus proses hukum pidana yang kini sedang berjalan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa pembunuhan ZA terjadi pada 23 Desember 2025 dan jasad ZA ditemukan dalam gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin. 

Korban diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan Bripda Seili. Pada hari kejadian, korban dan pelaku sempat bertemu sebelum akhirnya terjadi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya Bripda Seili diamankan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan menjalani proses hukum pidana.

Selain proses pidana, Bripda Seili juga menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sarmani menyampaikan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada aparat penegak hukum. 

Ia berharap Bripda Seili dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seadil-adilnya sesuai pasal yang dikenakan.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Harapan kami, pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Sarmani. (nurul octaviani)

Pos terkait