Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Polda Kalsel Janji Proses Oknum Anggota Secara Terbuka

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial MS (20) dalam kasus pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih perbuatan tersebut telah merenggut nyawa seseorang.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Perbuatan tersangka merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan institusi Polri,” ujar Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, meskipun tersangka merupakan anggota Polri, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Polda Kalsel berkomitmen mengungkap kasus ini secara terbuka dan transparan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain proses pidana, Polda Kalsel juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas secara internal melalui mekanisme kode etik dan disiplin Polri.

“Kami tidak hanya fokus pada proses pidana umum, tetapi juga akan melakukan proses etik terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” jelasnya.

Polda Kalsel berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” pungkas Adam. (nurul octaviani)

Pos terkait