Begini Kronologi Pembunuhan ZA, Mahasiswi FEB ULM

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ZA (20) akhirnya terungkap. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dalam gelar press rilis di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Bacaan Lainnya

“Korban berinisial ZA dan pelaku berinisial MS yang merupakan anggota Polri. Awalnya keduanya berjanjian di Simpang Empat Mali-Mali,” katanya. 

Pada Selasa (23/12/2025) MS (20) datang menggunakan mobil sementara ZA (20) menggunakan sepeda motor. Lalu, keduanya singgah ke salah satu pusat perbelanjaaan di Mali-Mali. 

“ZA memarkirkan motornya disana, dan kemudian naik mobil bersama MS ke Bukit Batu pada malam hari,” lanjutnya. 

Sekitar pukul 11 malam, keduanya bertolak dari Bukit Batu menuju Landasan Ulin Banjarbaru ke rumah kakak MS (20). 

“MS (20) ditelepon terus sama calon istrinya, sehingga dia ke rumah kakaknya untuk video call sebentar, lalu pergi jalan lagi dengan ZA,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi. 

Setibanya di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani sekitar KM 15, keduanya melakukan hubungan badan di dalam mobil. 

“Dari keterangan tersangka, hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka,” tegas Kombes Pol Adam. 

Pasca kejadian tersebut, korban ZA (20), mahasiswi FEB ULM, sempat terlibat pertengkaran dengan MS (20).

“Tersangka takut perbuatan yang dilakukan ketahuan calon istrinya, karena korban dan calon istri tersangka adalah kawan baik juga mereka sering bertemu,” ujar Kombes Pol Adam Lagi. 

Terlebih lagi, tersangka akan segera melangsungkan pernikahan sekitar 1 bulan lagi yakni tanggal 26 Januari 2026.

Cekcok itu membuat MS (20) tak bisa mengendalikan diri sehingga ia nekat mencekik korban hingga tewas. 

“Melihat korban tak bernyawa, tersangka berniat membuang mayat korban ke bawah jembatan yang ada di dekat kampus STIHSA Banjarmasin,” pungkas Adam lagi. 

Setibanya di parkiran STIHSA Banjarmasin, tersangka menurunkan mayat korban seorang diri. Disanalah ia melihat gorong-gorong terbuka dan langsung memasukkan jasad ZA (20) kesana. 

Tak hanya itu, barang pribadi korban emas dan handphone juga diambil oleh tersangka. 

Jasad ZA ditemukan pada Rabu (24/12/2025) pagi oleh petugas PUPR yang ingin membersihkan got tersebut. Kejadian ini membuat warga sekitar geger. 

“Tersangka kita kenakan pasal 338 subsider 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Adam Erwindi. (nurul octaviani)

Pos terkait