Video Asusila Sesama Jenis Gegerkan Warga, Kemenag Kalsel: Homoseksual Perbuatan Keji

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Video asusila sesama jenis yang beredar luas di media sosial membuat masyarakat Kalimantan Selatan resah.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalsel menegaskan bahwa penyebaran video bermuatan pornografi itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketenteraman sosial di daerah yang masyarakatnya dikenal religius.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait video viral tersebut.

Ia menilai konten itu memicu keresahan karena bertentangan dengan norma agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Banua.

“Kita menyayangkan karena homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap perbuatan keji, atau fahisyah,” jelas Tambrin pada Kamis (11/12/2025).

Tambrin menegaskan perilaku dalam video tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ia kembali mengingatkan kisah kaum Nabi Luth yang mendapatkan azab karena praktik serupa, sebagai pelajaran agar masyarakat menjauhi perilaku menyimpang.

Selain persoalan moral, Tambrin meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.

Menurutnya, video tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi sehingga membutuhkan tindakan resmi dari penegak hukum.

“Karena ini videonya sudah beredar luas, kami mohon aparat kepolisian menindaklanjuti dan segera mengamankan para pelakunya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut demi mencegah dampak negatif yang lebih luas, terutama bagi generasi muda.

Dirinya berharap daerah ini terhindar dari murka Allah dan pelaku dapat segera bertobat.

“Semoga yang bersangkutan segera bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya.

Pos terkait