BANJARBARU, dnusantarapost.com – Kejaksaan Negeri Banjarbaru memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/12/2025)
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai kewajiban penegak hukum setelah seluruh perkara inkracht.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan total berat bersih 22.623 gram, obat daftar G jenis Karisoprodol sebanyak 400 butir, serta 25 butir ekstasi. Ia menyebut perkara narkotika masih menjadi kasus paling dominan di wilayah Banjarbaru.
Selain itu, turut dimusnahkan enam bilah senjata tajam dari empat perkara, dua unit ponsel dari dua perkara, lima botol minuman keras dan 50 liter tuak dari 14 perkara tipiring, serta barang bukti dari tindak pidana perlindungan konsumen berupa 5.832 liter minyak goreng.
Dalam rentang tiga bulan, dari September hingga November 2025, perkara narkotika tercatat paling banyak ditangani Kejari Banjarbaru. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih marak terjadi di kota tersebut.
Taliwondo menegaskan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus narkotika.
“Harapan kami, peredaran narkotika di Kota Banjarbaru ke depan bisa terus ditekan,” tegasnya. (nurul octaviani)





