Muhidin Pastikan Tak Ada Anggaran yang Mengendap di Kalsel

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa dana sebesar Rp4,7 triliun yang disimpan di Bank Kalsel bukan merupakan dana mengendap, melainkan bagian dari strategi pengelolaan kas daerah yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhidin dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Kalsel, Selasa (28/10/2025), sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyebut adanya dana daerah mengendap di perbankan.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir untuk meluruskan informasi yang beredar. Dana Rp4,7 triliun itu merupakan hasil manajemen kas daerah yang ditempatkan di Bank Kalsel, bukan dana mengendap seperti yang disebutkan,” tegas Muhidin.

Muhidin menjelaskan, dana tersebut terdiri dari Rp3,9 triliun dalam bentuk deposito dan sisanya dalam bentuk giro, bersumber dari pendapatan daerah, pajak, serta hasil pengelolaan keuangan provinsi. Seluruh dana tersebut tercatat dalam sistem resmi kas daerah dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) di bawah pengawasan pemerintah provinsi.

“Tidak ada uang yang ditahan. Semua tercatat dalam sistem keuangan resmi dan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhidin mengakui adanya kesalahan input kode nasabah di sistem Bank Kalsel yang sempat membuat dana tersebut terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dana itu sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Kesalahan itu murni teknis. Seharusnya kode provinsi yang dimasukkan, tetapi tertulis kode kota. Karena itu, sistem Kementerian Keuangan sempat salah membaca,” jelasnya.

Menurut Muhidin, penempatan dana dalam bentuk deposito justru memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah. Dengan suku bunga 6,5 persen per tahun, Pemprov Kalsel memperoleh pendapatan bunga sekitar Rp21 miliar per bulan, atau lebih dari Rp100 miliar dalam lima bulan terakhir.

“Semua keuntungan deposito masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah. Tidak ada satu rupiah pun yang keluar untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa dana tersebut terus digunakan untuk mendanai belanja daerah dan proyek infrastruktur. Sejak akhir Oktober, Pemprov Kalsel telah mencairkan Rp268 miliar untuk berbagai kegiatan pembangunan.

“Setiap kegiatan yang sudah selesai lelang dan verifikasi langsung kami bayarkan. Dana deposito tinggal dipindahkan ke giro untuk pencairan,” ungkapnya.

Gubernur Muhidin memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tidak ada penyalahgunaan dana. Semua tercatat dan bisa diaudit kapan saja,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Muhidin menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Kami berharap koordinasi antara pusat dan daerah dapat semakin baik. Pengelolaan kas yang bijak seperti ini justru memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (nurul octaviani)

Pos terkait