MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar yang berlokasi di kompleks Mapolres Banjar, Selasa (28/10/2025) siang.
Kegiatan peresmian berlangsung di Aula Sarja Arya Racana dan turut dihadiri oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran Forkopimda.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Banjar, dilanjutkan dengan pengguntingan pita bersama Bupati Saidi Mansyur sebagai tanda dimulainya operasional rutan baru tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan bahwa pembangunan rutan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fasilitas pelayanan dan keamanan di lingkungan kepolisian.
“Rutan Polres Banjar memiliki kapasitas 120 orang, dengan pemisahan ruang tahanan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Selain itu, ruang tahanan Reskrim dan Narkoba juga dipisah untuk menunjang keamanan dan pengawasan yang lebih baik,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, sebanyak 62 tahanan Polres Banjar rencananya akan dipindahkan ke rutan baru pada awal November 2025.
“Pembangunan rutan ini berlangsung selama sejak 2024 hingga 2025, dan kini menjadi salah satu rutan dengan fasilitas terbaik di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.
AKBP Dr. Fadli juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banjar atas dukungan dan sinergi yang diberikan dalam mewujudkan fasilitas baru tersebut.
“Keberadaan rutan ini menjadi simbol kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang aman, humanis, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Banjar atas prakarsa dan kerja keras dalam membangun fasilitas rutan yang representatif.
“Pembangunan Rutan Polres Banjar merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat. Rutan yang layak bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga mencerminkan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tutur Bupati.
Ia menegaskan, keberadaan rutan yang memadai akan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara yang tengah menjalani proses hukum.
“Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana di daerah,” pungkasnya. (nurul octaviani)





