MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Pengungkapan dilakukan di sebuah toko kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).
Toko yang diketahui milik pria berinisial HA itu menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dari hasil pemeriksaan, polisi bersama petugas BKSDA menemukan 1.930 bagian tubuh satwa,
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli bagian tubuh satwa di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan hingga dilakukan pemeriksaan langsung ke toko milik HA.
“Pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah memperjualbelikannya sejak tahun 2023. Ia membeli dari seseorang bernama A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli bagian tubuh satwa dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Kapolres menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025, dan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian alam. (nurul octaviani)





