71 Peserta PPPK Paruh Waktu Tanah Laut Dinyatakan Batal Lulus

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Sebanyak 71 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dinyatakan batal lulus.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman BKPSDM Tanah Laut Nomor: 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Tanah Laut, Zaki Yamani, dalam surat resminya menyebutkan, pembatalan dilakukan karena para peserta tidak mengisi Dokumen Riwayat Hidup (DRH) atau mengundurkan diri melalui laman resmi SSCASN BKN.

“Berdasarkan data pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK Paruh Waktu, sebanyak 71 orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri, sehingga status kelulusannya dibatalkan,” tulis pengumuman tersebut.

BKPSDM Tanah Laut menegaskan, keputusan ini bersifat final dan disampaikan agar diketahui seluruh peserta seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pengumuman lengkap termasuk daftar nama ke-71 peserta yang dibatalkan kelulusannya dapat dilihat melalui laman resmi BKPSDM Tanah Laut.

Sebelumnya H Rahmat Trianto melantik langsung 2.655 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (7/10/2025) pagi. Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Tanag Laut menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan.

https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/website/blog/pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-paruh-waktu-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-tanah-laut-tahun-anggaran-2024

Pos terkait