Polres Banjar Bekuk Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Banjarmasin

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Tim gabungan dari Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/10/2025) malam di wilayah Kota Banjarmasin.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada awal September lalu di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Banjar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Banjarmasin Tengah. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli  menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat jangan ragu melapor bila mengetahui kejadian serupa. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (nurul octaviani)

Pos terkait