BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Seberat 509 gram narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember berisikan air detergen, Senin (13/10/25).
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan sapti tank,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah.
Syuaib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 kasus yang terungkap selama periode Juli hingga November 2025, atau selama tiga bulan.
Dari beberapa kasus narkoba tersebut, ada 30 orang tersangka yang ditangkap petugas terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan lima tersangka perempuan.
Selain itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari laporan polisi (LP) yang ada di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang kami lakukan ini hasil ungkap dari Juli sampai dengan September 2025,” ujar Syuaib.
Syuaib menegaskan, bahwa pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk dari penegakan hukum, yang bertujuan untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 7.640 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu digunakan oleh 15 orang,” tegasnya.





