Curi Uang di Apotek Untuk Beli Obat dan Beras, DY Diamankan Polisi

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Apotek Al Malik, Sungai Sipai, pada Rabu (20/8) pagi, akhirnya terungkap. 

Pelaku berinisial DY (42), warga Sungai Sipai, berhasil dibekuk polisi hanya beberapa jam setelah beraksi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula ketika DY datang ke apotek sambil membawa sebilah parang. Ia langsung menghunus senjata tajam tersebut ke arah korban YN, sehingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri. 

Dalam keadaan apotek kosong, pelaku kemudian mengambil uang tunai dari laci kasir dan kabur menggunakan sepeda motor.

Korban yang berhasil selamat segera melapor ke Polres Banjar. Tidak menunggu lama, tim kepolisian bergerak cepat dan pada sore harinya berhasil meringkus pelaku. 

Dari tangan DY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil curian, sebilah parang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku seorang diri. 

“Motifnya murni ekonomi. Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku dalam keadaan sadar dan baru pertama kali melakukan tindak pidana ini,” ujarnya.

Saat diwawancarai polisi, DY mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang. Ia menyebut nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. 

“Saya khilaf, Pak. Uang itu untuk beli obat diabetes dan beras di rumah,” tutur DY dengan nada menyesal.

Atas tindakannya, DY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ditambah Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. (nurul octaviani)

Pos terkait