MARTAPURA, dnusantarapost.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan jenis dan sifat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Banjar, Siti Mahmudah, dalam acara Dialog Sosial Penyusunan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja, Selasa (29/7/2025).
Acara ini diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan, yang mayoritas berasal dari sektor pertambangan, perdagangan, dan perhotelan.
“Kami ingin mengedukasi perusahaan agar menyusun perjanjian kerja yang tepat, agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hubungan industrial di kemudian hari,” ujar Siti Mahmudah.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja yang baik akan menjadi pedoman penting ketika terjadi permasalahan antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, pembinaan terhadap perusahaan dilakukan secara bertahap.
Hingga pertengahan tahun ini, sekitar 180 perusahaan di Kabupaten Banjar telah mendapat pembinaan mengenai penyusunan perjanjian kerja dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
Namun demikian, Siti Mahmudah mengakui bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan penyusunan perjanjian kerja secara benar bukan berada di tangan Disnakertrans kabupaten.
“Disnaker Banjar tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi, namun kami tetap melakukan pengawasan dan akan melaporkan perusahaan yang tidak patuh ke tingkat provinsi,” tegasnya.
Melalui kegiatan seperti ini, Disnaker Banjar berharap kesadaran hukum dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan semakin meningkat, guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (nurul octaviani)






