BANJARBARU, dnusantarapost.com – Peredaran narkotika di Banua masih mengkhawatirkan. Selama enam bulan pertama tahun 2025, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah mencengangkan: 22,6 kilogram sabu dan 129,5 butir ekstasi, hasil dari 97 kasus dengan 125 tersangka.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Joglo Mapolres Banjarbaru pada Senin (22/7/2025). Acara ini disaksikan jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan, peredaran narkoba kini menyerang semua lini masyarakat, termasuk generasi muda.
“Peredaran narkoba ini seperti bahaya laten. Pelaku terus mencari celah untuk menghindari hukum. Karenanya, perlu sinergi semua pihak untuk menangkalnya,” tegasnya.
Selain sabu dan ekstasi, Polres juga menyita 1.433 butir obat mengandung Dextro dan Tramadol yang masuk kategori penyalahgunaan obat terlarang.
AKBP Pius menambahkan, meskipun tindakan hukum tegas terus dilakukan, efek jera belum maksimal, terutama bagi pelaku residivis. Karena itu, pihaknya kini tengah mengevaluasi pendekatan baru seperti pembinaan spiritual dan terapi alternatif bagi pelaku.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Pemerintah Kota Banjarbaru, Polres juga menggencarkan edukasi anti-narkoba melalui penyuluhan di sekolah-sekolah oleh para Bhabinkamtibmas.
Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mendukung langkah Polres Banjarbaru. Jumlah sabu sebanyak itu bukan sekadar angka, tapi bukti nyata ancaman narkoba di tengah masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kita bersama melindungi Banua dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya. (nurul octaviani)





