BANJARBARU, dnusantarapost.com – Isu kelangkaan gas LPG subsidi tiga kilogram kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Merespons keresahan masyarakat, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel segera membentuk tim khusus guna menyelidiki penyebab pasti dari kelangkaan dan lonjakan harga di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, H Ahmad Bagiawan, menegaskan pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi langsung terhadap distribusi gas bersubsidi tersebut.
“Kami tak bisa menunggu lama. Tim akan langsung kami turunkan ke lapangan untuk memastikan penyebabnya,” ujarnya.
Bagiawan mengungkapkan dua kemungkinan utama yang bisa menjadi penyebab langkanya gas melon: distribusi dari agen yang tersendat atau kurangnya suplai dari produsen.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa gas ini bisa langka? Apakah karena jalur distribusi dari agen tidak berjalan dengan baik, atau memang pasokan dari produsennya yang tidak mencukupi?” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya identifikasi sumber permasalahan. Bila kendala terletak pada suplai, maka produsen harus dievaluasi. Namun jika distribusi yang terganggu, maka pihak agen dan pangkalan akan menjadi fokus utama pengawasan.
Selain kelangkaan, lonjakan harga eceran juga menjadi sorotan. Bagiawan menyebutkan bahwa harga dasar gas melon di pangkalan semestinya Rp16.500 per tabung. Harga jual maksimal yang masih dianggap wajar berada di angka Rp18.000–Rp20.000, terutama bila disertai layanan antar ke rumah warga.
“Tapi kalau sudah tembus Rp40.000 hingga Rp50.000, ini bukan harga normal. Bisa jadi karena distribusi yang tak lancar, efek panic buying, atau memang stok yang sangat terbatas,” jelasnya, Rabu (16/7/2025)
Demi merespons kondisi ini, Dinas Perdagangan akan membentuk tim gabungan mulai besok. Tim tersebut akan melibatkan unsur dari Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah dan aparat kepolisian yang menangani sektor ekonomi. Media massa juga akan dilibatkan untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas dan tepat.
“Kami targetkan besok tim ini sudah terbentuk dan mulai bekerja secara intensif dengan semua pemangku kepentingan,” ujar Bagiawan.
Terkait data kebutuhan LPG di setiap kota/kabupaten, Bagiawan mengakui data tersebut belum diterima sepenuhnya dan masih dalam tahap pelatihan. Ia memperkirakan kebutuhan harian untuk Kota Banjarbaru bisa mencapai 200 ribu tabung.
Bagiawan juga menegaskan bahwa dalam sistem distribusi resmi LPG tidak dikenal istilah “pengecer.” Ia menjelaskan bahwa jalur distribusi resmi hanya mencakup agen dan pangkalan.
“Dalam sistem resmi, agen langsung mendistribusikan ke pangkalan. Tidak ada istilah pengecer. Pengecer itu muncul karena ada kebutuhan mendesak dari warga yang tidak menemukan gas di pangkalan,” terangnya.
Meski belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran oleh agen, Bagiawan berharap kolaborasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas bisa mencegah spekulasi dan pelanggaran dalam distribusi gas.
“Semoga persoalan gas ini bisa segera kita atasi bersama. Bila ada tindakan hukum yang tegas, tentu mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan penyimpangan,” tutupnya. (nurul octaviani)





