BANJARBARU, dnusantarapost.com – Oknum ustadz berinisial MS dan temannya R diamankan karena menggelapkan dana ratusan juta rupiah dengan modus pengadaan kitab di Pondok Pesantren.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu investor berinisial AN.
Kejadian ini terjadi pada 16 Maret 2025. Investor AN awalnya ditawari oknum Ustadz MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di salah satu Pondok Pesantren ternama di Banjarbaru.

“Oknum ustadz ini bilang butuh modal sekitar 1,1 Miliar. Lalu pemodal mengiyakan,” ujar Kompol Heru Setiawan, Selasa (8/7/2025)
Dengan perjanjian, pemodal mendapatkan 2/3 dari keuntungan pengadaan kitab tersebut yakni sekitar Rp. 134 juta.
Untuk meyakinkan investor, MS mengirimkan bukti transfer bahwa ia sudah menyetorkan uang ke Ponpes tersebut sebesar Rp. 93 juta sebagai DP pengadaan kitab.
Merasa yakin, investor menyetorkan sejumlah uang dengan bertahap. Mulai dari mentransfer uang ke rekening toko kitab sebesar 70% dari modal.
Selain itu, tersangka MS mengarahkan AN untuk mengirimkan uang ke tiga rekening dengan nominal yang berbeda-beda.
“Total kerugian investor atau korban sebesar Rp. 729 juta,” katanya.
Setelah menunggu cukup lama, AN merasa ada kejanggalan. Sebab, apa yang dijanjikan oknum Ustadz MS tak kunjung datang dan AN melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, seluruh dokumen yang dibuat oleh Oknum Ustadz MS dan R ini adalah palsu.
“Setelah kita telusuri Ponpes yang dimaksud tidak pernah melakukan pengadaan kitab, stempel dan tanda tangannya juga bukan dari orang sana,” jelas Kapolsek.
Saking niatnya, Oknum Ustadz MS dan R ini membeli printer dan kwitansi (faktur) setoran bank palsu yang dibeli secara online.

“Kita juga mengamankan puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan Pondok Pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim,” tambahnya.
Dari pengakuan tersangka MS, investasi dengan modus pengadaan kitab ini sudah dilakukannya sejak tahun 2021.
Ia mengatakan, uang hasil investasi dari AN digunakan untuk membayar bunga sebesar 12% kepada investor sebelum-sebelumnya.
“Korban-korban lain tidak mendatangi saya, tapi lewat pengepul,” ungkapnya saat diwawancarai.
Saat ditanya berapa jumlah korban dan total kerugian, MS tidak mengetahui secara pasti.
“Itu pengepul yang tau, seingat saya mungkin 26M, kebanyakan korban di Martapura, ada juga di Kalteng dan Kaltim,” tambahnya.
Ia juga memiliki majelis di Sungai Besar dengan jemaah yang cukup banyak yakni sekitar 90 orang. Tersangka MS juga merupakan mantan Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada tahun 2022. (nurul octaviani)





