BANJAR, dnusantarapost.com – Suasana dusun yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Senin malam 16 Juni 2025.
Di Dusun Pengaron Seberang, Desa Pengaron, RT 003, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, seorang pria berinisial A tewas mengenaskan setelah ditebas dua kali oleh kerabatnya sendiri yang berstatus ipar.
Tragedi bermula dari teguran biasa. Korban yang sedang lewat menghampiri pelaku, SC (41), yang tengah duduk di depan rumahnya.
Dengan suara datar, korban bertanya, “Kenapa kamu ngamuk-ngamuk pada anak (saya)? Jangan begitu lagi ya,” ujar korban sambil menepuk pundak pelaku.
Namun, kalimat sederhana itu justru menyulut amarah. Pelaku, yang saat itu diduga dalam pengaruh alkohol, langsung menikam pinggang korban dengan pisau dan korban terjatuh.
Pelaku pun mencoba mencabut pisau itu namun hanya kumpangnya saja sehingga pisau masih menancap.
Belum sempat korban bangkit, pelaku mengambil parang dan menebas wajah korban—mengenai pipi dan telinga—dengan brutal. Dua tebasan. Dua luka dalam yang mengantar korban ke ujung nyawa.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura. Namun takdir berkata lain. Nyawanya tak tertolong.
Pelaku melarikan diri usai kejadian, namun upayanya untuk kabur tak berlangsung lama. Ia berhasil diamankan aparat pada Selasa, 17 Juni 2025 di wilayah Mataraman, tanpa perlawanan.

“Motifnya pelaku tidak terima dengan teguran itu. Tapi pelaku juga diketahui berada dalam pengaruh alkohol. Dia residivis penganiayaan juga,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat Konferensi Pers, Jumat (20/6/2025)
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau, parang, dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.
S kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat diwawancarai awak media, SC mengakui perbuatannya dan menyesal karena telah membunuh iparnya sendiri.
“Saya menyesal dan tidak mau mengulanginya lagi,” ujar SC. (nurul octaviani)





