BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menyita narkotika jenis sabu hampir setengah kilogram. Barang haram sebanyak itu didapat dari warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Hasanudin, Banjarmasin Timur.
MM (30) ditangkap pada Ahad (9/3) sore. Ia disergap polisi ketika berada di Jalan Dharma Praja V, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.
Sabu itu dikemas dalam lima paket. Selain sabu, polisi juga menyita handphone dan Honda Beat warna hitam merah dengan nomor pelat DA 4864 AL.
Polisi lama mengintai tersangka. Setelah mendapat informasi ia akan bertransaksi, baru tim turun dan bergerak.
Dalam pantauan, Mujahidin duduk di atas motornya, seperti sedang menunggu, ketika menjelang waktu berbuka puasa.
“Barang bukti sabu tim temukan di pijakan motor,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah, Kamis (13/3).
“Untuk barang bukti total seberat 496,09 gram,” sebut Syuaib.
Hasil interogasi, tersangka mengaku dia hanya orang suruhan. Tugasnya mengambil dan mengantar sabu kepada seseorang. Disepakati, lokasinya di kawasan Dharma Praja.
“Tersangka ini hanya suruhan atau kurir. Dia diarahkan melalui telepon untuk mengambil dan mengantarnya kepada seseorang,” ucap Syuaib.
Dari hasil penyidikan sementara, Muhammad Mujahidin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ahmad)





