Cabuli Anak dibawah Umur, Pemuda 20 Tahun diamankan Polres Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskim Polres Banjarbaru mengamankan seorang pemuda berinisial ARM (20) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/1/2025) sore di tempat kerjanya.

“Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali,” ujarnya, Senin (13/1/2025)

Peristiwa bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3. Pertama diatas kuburan cina di Liang Anggang Kota Banjarbaru. Kemudian, tersangka membawa korban kerumahnya di Perumahan yang berada di Landasan Ulin dan disitu korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali.

“Dari pengakuan, pelaku berpacaran dengan korban mengajak jalan – jalan dan saat di tempat kejadian tersebut diatas korban melakukan bujuk rayu kepada korban,” ungkapnya lagi.

Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku telah diamankan beserta beberapa barang buktinya lainnya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun. (nurul octaviani)

Pos terkait