Bawaslu Sebut Soal Tagline Banjarmasin Baiman Belum Ada Laporan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com- Pelanggaran Pilkada 2024 yang memdiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah mulai melebar.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Kota Banjarbaru. Kini persoalan soal tagline itu melebar ke Pilkada Kabupaten Banjar.

Lantas bagaimana di Pilwali Banjarmasin dengan tagline Banjarmasin Baiman?

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan sejauh ini tidak ada laporan terkait pelanggaran itu.

“Kalau pun ada Paslon yang merasa keberatan biasanya dia konsultasi melalui telpon, atau tim hukum ya yang ke kantor mengenai potensi pelanggaran,” ujarnya.

Lebih jauh, tim Paslon sering melakukan berkonsultasi terkait kegiatan kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

“Terkait kampanye dari grup sebelah diperbolehkan atau tidak, kalau diperbolehkan apakah kami boleh melaksanakan demikian atau tidak,” tuturnya.

Ia menginginkan politik berjalan kondusif hingga hari pencoblosan 27 November 2024.

“Kita juga tidak berharap setiap Paslon ini saling adu laporan ya. Karena adu visi-misi saja sudah cukup memikat hati masyarakat,” ucapnya. (Dnr)

Pos terkait