Satpol PP Tala Gagalkan Pengiriman Gas LPG 3Kg Bersubsidi Keluar Daerah

TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Tala) berhasil menggagalkan pengiriman Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi keluar daerah pada Rabu (31/7/24).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan diwilayah Kecamatan Kintap bersama petugas dari Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.

Penangkapan dilakukan dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpolppdk Tala dengan melakukan penghadangan terhadap mobil pickup lalu membuka terpal yang menutupi bak belakang pickup tersebut yang ternyata berisi sebanyak 71 Tabung,
Gas Elpiji 3Kg tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri mengataka pemilik pangkalan menjual kepada pengecer dengan Harga Rp. 30.000 per tabung.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg Bersubsidi Pasal 22
(1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3
Kg (tiga kilogram) Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di
atas HET yang ditetapkan Bupati.
(2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3
Kg (tiga kilogram) Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.

“Barang bukti 1 unit mobil pick up dan Tabung gas Elpiji sebanyak 71 tabung diamankan kekantor Satpolpp dan Damkar Tala, Pemilik Pangkalan dan Pelaku (supir) mobil dimintai keterangan yang Selanjutnya akan di proses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Kasatpol PP dan Damkar Tala mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 Kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan. (DNP)

Pos terkait