MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kepergok ingin curi sebuah handphone di Desa Bincau, seorang warga Mataraman berinisal AH (44) harus digiring ke Polsek Martapura. Video AH (44) digrebek warga juga sempat viral di media sosial pada Sabtu (13/7/2024) malam.

AH (44) pun diinterogasi oleh pihak kepolisian dan mengaku ingin mencuri sebuah handphone di salah satu rumah warga di Desa Bincau.
“Pelaku mengaku ingin mencuri handphone,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Setelah dilakukan pendalaman, rupanya AH (44) juga mencuri sebuah laptop dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar pada 12 Juli 2024 lalu dan aksinya terekam CCTV
“Kita juga sedang mencari tersangka karena laporan dari pegawai BPN Kabupaten Banjar yang laptopnya hilang,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, Kantor BPN Kabupaten Banjar mengalami kerugian sebesar Rp17.820.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Martapura.
Kemudian, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan AH (44) pada Sabtu (13/7/2024) malam saat ingin melakukan aksi pencurian kedua kalinya.
“Pelaku kita amankan beserta barang buktinya di Polsek Martapura untuk diproses hukum,” tutupnya. (tata)





