Dua Lelaki Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Polres Barito Kuala

MARABAHAN – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) menahan dua lelaki di rumah tahanan Mapolres Barito Kuala, Minggu (7/5/2023).

Kedua lelaki itu berinisial S berusia 30 tahun dan M berusia 25 tahun kedapatan polisi menguasai dua paket narkoba jenis sabu.

S dan M diduga pengedar sabu sehingga ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.

S mengaku warga Desa Anjir Serapat Muara I Rt.003 Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola..

Adapun M adalah warga Jalan Karya Tani RT 02 Kelurahan esa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kasatresnarkoba Polres Batola, AKP Abdullah dikonfirmasi reporter dnusantarapost.com, mengatakan anggotanya sedang melaksanakan operasi rutin di wilayah Kecamatan Alalak.

Menurutnya, Kecamatan Alalak sangat tingginya peredaran gelap narkotika sehingga diimbangi dengan kegiatan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Alalak.

Dalam pengungkapan itu, tidak hanya mengamankan dua tersangka juga barang bukti dua paket sabu dan satu unit sepeda motor.

“Alalak penduduknya banyak dan perlintasan Banjarmasin ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Hulu Sungai,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *