Terima Kado Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kotabaru Dapatkan Remisi Natal

KOTABARU, dnusantarapost.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di Aula Pendidikan Lapas Kotabaru, Minggu (25/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Kotabaru, jajaran pejabat struktural dan diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen yang mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan Kado Natal dari Tuhan kepada Warga binaan Lapas Kotabaru.

Dari 24 (dua puluh empat) warga binaan beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, sebanyak 19 (sembilan belas) orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan, hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.

“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan Selamat Kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi. Bagi Narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati terus ikuti pembinaan dan jangan melakukan pelanggaran.” ungkap Yosef.

“Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan menjadi babak baru sistem pemasyarakatan di Indonesia. Aturan ini menggantikan UU No. 12 tahun 1995 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.” Ujar Yosef membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian Remisi bagi Narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.” Lanjutnya

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas. Tidak hanya sampai disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya.” Pungkasnya(ahd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *